Kamis 9 Juni 2016, rencana mau jalan - jalan ke Taman Rimba (wisata kebun binatang yang ada di Provinsi Jambi). Pukul 16.35 wib aku pergi menuju lokasi dengan mengajak adik dan juga keponakanku, eh setelah sampai di tempat ternya kebun binatangnya tutup -_- niatnya mau ngabuburit liat binatang - binatang, oh iya Juni 2016 adalah bulan puasa, yah gagal ding ngabuburitnya.
Karena kebun binatang closed alias tutup, aku berencana membawa adik dan keponakanku ke pusat kota hmmm tepatnya di Bundaran Monas KotaBaru Jambi, di dekat situ ada taman trotoar namanya taman Pedestrian Jomblo. Dalam perjalanan menuju Taman Jomblo eh terdengar suara polisi di sampingku menyuruhku untuk menepikan motor, aku lupa bawa HELEMMMM !!!! dan kena tilanglah aku T_T .
Sebenernya ada niat dari aku untuk meloloskan diri dari tilang ini dengan menggunakan ID card tempatku bekerja (JEKTV), tapi niat itu ku urungkan karena aku pengen liat apa yang terjadi kalau aku menuruti tilang tersebut.
Digiringlah kami menuju pos polisi. Sesampainya di pos, si polisi menyanyakan kelengkapan kendaraanku dari STNK dan SIM, ya ku berikan dan masih berharap gak kena tilang karena niat mau ngabuburit sambil menunggu beduk hehehe ternyata salah, si polisi kembali menanyakan apa salahku, dan dengan jujur ku jawab gak pake helm :D
Kemudian si polisi mulai mengambil slip tilang dan mulai menjelaskan
pasal yang telah ku langgar. Dia menjelaskan kalau pengendara yang tidak
mengenakan helm akan di denda Rp. 250.000, di tambah lagi aku bawa adik
dan ponakan yang juga gak pake helm dan itu juga ada pasalnya dan di
denda Rp. 250.000 juga, kemudian si polisi mengatakan kalau dendanya
akan di tulis Rp. 100.000 saja dan bisa dibayar sekarang.
Sejenak aku berpikir apa maksud dari perkataan polisi itu ??? apa dia
bermaksud supaya aku untuk membayar uang damai ???, hadeh ini polisi
gimana sih, ya tapi emang gak ada salahnya damai ditempat dengan
membayar sejumlah uang untuk petugas polisi yang menilang kendaraan
kita, itu artinya kita mendukung yang namanya tindakan SUAP, lagipula bagi masyarakat yang tidak berpikiran panjang dan merasa punya uang lebih pasti akan membayar uang damai tersebut
Sempat rada ragu baik bayar damai atau kena tilang, kalau aku kena tilang nanti pasti aku akan ikut sidang, hmmm karena aku belum pernah liat itu sidang lalu lintas jadi aku pilih kena tilang aja hehehe, dan waktu yang ditetapkan adalah 2 minggu setelah kena tilang, dan setelah ku googling rata - rata sidang pelanggaran lalulintas di adakan 2 minggu setelah kena tilang dan pasti jatuh di hari jum'at.
2 minggupun berlalu, tibalah saatnya aku mengikuti sidang tersebut. Setelah ku parkirkan kendaraan ku aku pun lihat pengumuman yang terpampang di samping pintu masuk ke ruang pengadilan dan disana terlihat nama ku berada di bagian akhir dari selembar kertas. M. SUSANTO jambi 291 (1) BH 4025 HT yang berarti benar kalau hari itu adalah jadwal sidangku.
Kemudian akupun mulai masuk ke ruang sidang dan banyak para pelanggar - pelanggar lalulintas lainnya. Karena aku gak tahu sistem jalannya sidang akupun beranikan tanya kepada pelanggar lain, dan dia menjelaskan kalau surat tilang yang ada di kita harus diserahkan dulu ke orang yang ada di dekan hakim apa ya namanya lupa hehehe agar nama kita nanti dipanggil bergiliran.
Dengan langkah tanpa ragu aku pun menyerahkan slip tilang tersebut dan duduk kembali menunggu giliran untuk dipanggil. Bayangan dipikiranku adalah sidang dimana 1 orang pelanggar akan ditanya - tanya sama hakim, tapi bayangan itu salah. Namakupun dipanggil dibarengi dengan pelanggar lainnya, dan kami cuma diberi tahu pasal dan kesalahan yang telah dilanggar, akupun kena 2 pasal tidak membawa helm dan penumpang juga tidak membawa helm, akhirnya si hakim menyampaikan dendan yang harus kami bayar sebesar Rp. 75.000 karena melanggar 2 pasal tersebut dan kami diberi tahu kembali untuk membayar denda itu dengan petugas yang telah di tunjuk.
Selesailah sudah permasalahan tilang yang aku alami, buat teman - temanku atau para pembaca yang sedang mampir ke blogku ini, kalau kalian kena tilang, mending kita ikuti prosedur yang ada saja, toh kita juga pasti yang salah karena melanggar aturan lalulintas, kalau atribut berkendara yang kita gunakan lengkap, polisi pasti tak akan menilang kendaraan kita. Jangan takut untuk mengikuti sidang pelanggaran lalulintas, nggak seram - seram amat kok, dan dendanya pasti lebih murah daripada uang damai hehehe ...
Ohya ini gambaran taman pedestrian Jomblo yang ada di provinsiku Jambi, asyik buat nongkrong - nongkrong, biasanya sore hari banyak kaula muda pada ngumpul disini dari komunitas, sepedaan sore - sore, joging, ngobrol dengan teman, dan disana juga ada berbagai alat fitnes yang bisa kalian cobain gratisss, ya tapi gak selengkap di gym fitnes ya, cuma sekedarnya dan yaaaa lumayanlah. eits namanya taman Jomblo bukan berarti yang datang kesitu yang jomblo - jomblo aja hehehe ramelah muda mudi pada kongkow disana.